in ,

Wali Murid SMPN 2 Tulungagung, Keluhkan Patokan Sumbangan untuk Bangun Infrastruktur Sekolah

Tulungagung, (dNusa.id) – Wali murid SMPN 2 Tulungagung dibuat resah atas adanya penarikan sumbangan untuk pembangunan fisik sekolah.

Penarikan sumbangan tersebut sudah dipatok tarif minimal, yang dibayarkan secara bertahap.

Salah satu wali murid SMPN 2 Tulungagung yang AF, menjelaskan awalnya beberapa waktu yang lalu, pihak komite mengadakan rapat dengan wali murid yang bertujuan meminta bantuan sumbangan. Pada saat rapat tersebut, sebagian wali murid merasa keberatan dengan penarikan sumbangan yang bahkan pada rapat kedua, pihak komite sudah mematok tarif sumbangan.

“Sudah melakukan rapat dua kali, pada rapat kedua, pihak komite langsung mematok tarif sumbangan itu. Bahkan kami hanya menerima pemberitahuan sumbangan melalui whatsapp dan tidak ada surat resmi yang bertanda tangan kepala sekolah atau komite,” jelas AF, Selasa (24/10/2023).

Kondisi SMPN 2 Tulungagung

Berdasarkan pemberitahuan yang didapat, besaran sumbangan untuk wali siswa pun beragam tergantung kelas dari siswa tersebut. Diketahui untuk besaran sumbangannya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 600 ribu yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa.

Diketahui, untuk sumbangan senilai Rp 400 ribu diperuntukkan bagi siswa kelas 9, sedangkan untuk siswa kelas 7 dan 8 dikenakan tarif Rp 800 ribu. Bahkan pihak komite juga memberikan opsi pembayaran secara menyicil setiap bulannya apabila pihak orang tua siswa terlalu berat jika membayar secara penuh.

“Pembayarannya bisa secara transfer ke rekening bersama atau dititipkan ke wali kelas dan TU sekolah. Kami tentunya sangat keberatan dengan sumbangan ini, apalagi pemerintah menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri,” pungkasnya.

penarikan sumbangan tersebut nantinya digunakan untuk pemavingan halaman sekolah dan pembangunan tempat parkir. Penarikan sumbangan itu dilakukan dengan dalih jika dana sekolah tidak cukup untuk pembangunan fisik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Saifudin Zuhri mengatakan, sebenarnya setiap lembaga sekolah diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada wali siswa. Asalkan permintaan sumbangan itu tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pada aturan tersebut, penarikan sumbangan sekolah tidak boleh bersifat wajib atau memaksa wali siswa untuk membayar sumbangan tersebut. Bahkan bagi wali siswa yang kurang mampu, juga tidak boleh dipaksa untuk membayar dan tidak boleh dimintai surat keterangan tidak mampu (SKTM) bila tidak membayar sumbangan tersebut.

“Kami belum tau apakah penarikan sumbangan itu sesuai aturan atau tidak, kami akan menyelidikinya terlebih dahulu. Sumbangan itu tidak wajib, meskipun sebenarnya wali siswa itu mampu, kalau tidak mau membayar juga tidak boleh dipaksa,” jelas Syaifudin Zuhri.

Selain itu, pihak sekolah juga tidak boleh memberikan diskriminasi atau ancaman kepada wwli siswa yang tidak mau menyumbang. Utamanya penahanan ijazah atau pemberian nilai, lantaran tidak ada korelasi antara pelaksanaan pendidikan dan pembayaran sumbangan.

Menurutnya, sebenarnya secara aturan, pembangunan fisik sekolah bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada pemerintah. Hanya saja, nantinya pemerintah sendiri akan menerapkan skala prioritas terhadap sekolahan mana saja yang harus didahulukan untuk pembangunan.

“Kalau kami lihat, SMPN 2 Tulungagung belum masuk prioritas untuk pembangunan fisik karena masih bagus. Kami akan menindak lanjuti permasalahan ini dan akan kami awasi terhadap pelaksanaan pemarikan sumbanhan dan penggunaan dananya,” tutupnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Musim Kemarau, Petani Tembakau Tulungagung Panen Besar, Harga Tembakau Melambung Tinggi

Polres Tulungagung Kirim 35 ribu liter air bersih, ke Tujuh Desa Tulungagung Alami Kekeringan.