in ,

RW Dilantik Tiga Periode, Pengukuhan RT–RW Botoran Jadi Polemik

Tulungagung, (dnusa.id) – Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga di Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung, sempat mengalami tuaian lantaran ada RW yang dilantik Pertahana menyalahi aturan.

Pengukuhan di Kantor Kelurahan setempat pada Rabu, (21/1/2026) malam.
Kepala Kelurahan Botoran Priyo Harjoko menjelaskan, kegiatan malam ini adalah pengukuhan ketua RT, RW, pengurus LPM dan PKK.
“Ada 49 yang dilantik malam ini terdiri dari RT 26 RW 6, pengurus LPM 9, Pengurus PKK 8 dan yang tidak jadi ada 15,” Jelas Priyo, Rabu, (21/1/2026).
Priyo melanjutkan, pemilihan dilakukan oleh panitia seleksi dengan cara serentak dan demokratis, musyawarah mufakat dan voting.
“Jadi sebagian besar mufakat seperti pemilu,” Paparnya.
Untuk progresnya, sudah dilakukan oleh panitia pemilihan, nama nama yang ada juga sudah disetorkan sejak tanggal 19 kemarin.
“Masyarakat sudah menerima nama – nama yang disetorkan,”Tegasnya.
Priyo menjelaskan, pada pelantikan kali ini ada 18 yang pertahana dan 14 baru.
Disinggung ada salah satu nama Saifudin Zuhri yang dilantik menjadi ketua RW sudah 3 kali menjabat, dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 serta Perbup nomor 10 tahun 2019 tidak diperkenankan menjabat 3 kali pemilihan, Priyo menjelaskan, sebelumnya memang Saifudin Zuhri sudah menjabat selama 3 tahun yakni pada tahun 2017 kemudian terpilih lagi dan menjabat pada tahun 2020 sampai 2025 dan untuk pilihan lagi dan malam ini dilantik untuk menjabat pada tahun 2025 sampai 2026.
“Jadi Saifudin Zuhri menjabat selama 3 kali,” Tegasnya.
Terkait aturan ini memang pihaknya hanya menerima nama dari panitia pemilihan, untuk 3 tahun menjabat yang awal belum dianggap menjabat hal tersebut sesuai dengan Perbup nomor 4 tahun 2020.
“Jadi secara pelantikan malam ini Saifudin Zuhri baru menjabat dua kali dan untuk akhir tahun jabatan yakni tahun 2030 tidak bisa dipilih atau dicalonkan lagi sesuai aturan,” Paparnya.
Priyo menambahkan, sebenarnya untuk periode kali ini Saifudin Zuhri tidak ingin menjabat akan tetapi hanya ada dua calon pada RW tersebut, dan satu calon satunya mengundurkan diri.
“Jadi satunya pak Edi yang mengundurkan diri dengan alasan PNS dan hanya memilih untuk jadi RT saja, karena masih harus repot sana sini dan akhirnya musyawarah mufakat hanya satu calon yakni bapak Sarifudin Zuhri,” Tegasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Rusak Lebih Setahun, Jembatan Junjung Sumbergempol Bakal diperbaiki Setelah Hari Raya Idul Fitri 2026

Gunungan Sampah dibalik Meriahnya Pasar Senggol