in , ,

Diajak Dugem, dianiaya diancam dibunuh untuk Turuti Nafsu, Dua Perempuan Laporkan Pria Tulungagung, Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Korban Do Merda Al Romdoni (Pakai Jas) dan Reza Crisurjo Broto (Pakai Batik) dari ARV LAW FIRM alamat Gedung Astranawa Museum NU Jl. Gayungsari Timur No.35 Surabaya

Tulungagung, (dnusa.id) – ADH (30) dan FN (28) warga Malang, menjadi korban JBY (25) warga Perumahan Puri Permata Blok Z -1 Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada bulan April 2026 lalu.

Kedua korban mengalami penganiyaan dan diancam dibunuh untuk memenuhi nafsu JBY.

Kasus ini ditangani oleh Kuasa Hukum korban Andri Vigianto, Do Merda Al Romdoni dan Reza Crisurjo Broto, dari ARV LAW FIRM alamat Gedung Astranawa Museum NU Jl. Gayungsari Timur No.35 Surabaya.

Salah satu Kuasa Hukum kedua korban Do Merda Al Romdoni menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, (19/4/2026) pukul 01.00 WIB dini hari, JBY mengajak ADH ke sebuah Club Malam The Nine CLUB & KTV Malang.

“Keduanya bertemu di Club malam tersebut untuk dugem, JBY berangkat dari Tulungagung,” Jelas Kuasa Hukum korban Do Merda Al Romdoni, Selasa, (12/5/2026).

Do Merda melanjutkan, usai bertemu dan dugem hingga pukul 04.00 WIB, keduanya pulang masing – masing namun masih stay di Malang. Kemudian keesokan harinya pada Senin, (20/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, JBY kembali mengajak ADH untuk ngopi di Nogo Keeling Malang, pada hari kedua ini ADH mengajak FN temannya.

“Ketiganya ngopi di Nogo Keeling Malang,” paparnya.

Usai ngopi hingga menjelang pagi kemudian ketiganya berpisah kembali namun ketiganya masih stay di Malang. Tak cukup disitu ternyata JBY masih ingin mengajak kedua wanita tersebut dugem namun bukan di Malang melainkan di Surabaya yakni pada Selasa, (21/4/2026).

Do Merda menambahkan, ketiganya kemudian bertemu disebuah tempat naik travel menuju ke Surabaya.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, JBY sampai di Surabaya tepatnya di Fox Lounge dugem,” Paparnya.

Masih menurut Do Merda, setelah sampai ditempat dugem Surabaya ketiganya asik digelap nya malam hingga pukul 04.00 WIB.

“Ketiganya dalam kondisi terpengaruh alkohol,” Jelasnya.

Usai Dugem, kemudian ketiganya memesan taksi online untuk menuju ke sebuah Hotel di Surabaya dan memesan satu kamar saja.

“Hanya satu kamar yang dipesan untuk tiga orang,” tegasnya.

Ketika dikamar ADH yang setengah sadar langsung merebahkan diri di tempat tidur, sedangkan JBY dan FN masih berbincang-bincang, namun JBY ingin memuaskan nafsunya dengan memaksa FN untuk berhubungan badan namun ditolak oleh FN.

“Ketika ADH tidur JBY meminta FN untuk berhubungan badan namun ditolak sebanyak dua kali,” tegasnya.

Karena ditolak dan nafsu JBY yang menggebu – gebu, JBY melakukan penganiyaan kepada FN.

“JBY melakukan penganiyaan kepada FN dan bahkan diancam dibunuh jika tidak mau menuruti kemauannya, ” Paparnya.

Lantaran gaduh dan sempat cek – cok, membuat ADH akhirnya terbangun, karena ADH bangun, JBY memperlakukan hal yang sama kepada ADH untuk memenuhi kemauannya.

“Dalam kondisi terluka keduanya baik ADH dan FN menuruti kemauan JBY, JBY meminta keduanya untuk melakukan hubungan badan secara bersama – sama (tresome) jika tidak mau akan dilakukan penganiyaan dan bahkan ada ancaman pembunuhan,” Paparnya.

Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB, kondisi ADH memburuk, badan ADH mengalami panas tinggi hingga menggigil, takut kondisi ADH lebih parah, JBY memanggil taksi online untuk menjemput ketiganya dari hotel untuk selanjutnya dibawa ke salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Sembari menunggu taksi online datang ke hotel, rupanya JBY belum puas, JBY kembali memaksa FN untuk memenuhi nafsunya di waktu yang sangat mepet tersebut,” tegasnya.

Setelah taksi online datang, ketiganya satu mobil menuju RS, ketika di RS, ADH kemudian menjalani perawatan, ketika menjalani perawatan muncul sebuah kejanggalan dimana perawatan mendapati luka serius pada wajah yakni pada mulut dan mata, atas kejanggalan itu perawatan meminta keterangan atas luka yang dialami ADH, dan akhirnya ADH jujur akan apa yang terjadi.

“Selain jujur dengan perawat ADH juga meminta perawatan untuk memperlama proses pemeriksaan sembari meminta tolong temannya di Surabaya untuk menjemputnya ke rumah sakit,” jelasnya.

Perawat yang mendapatkan informasi dari ADH berkoordinasi dengan satpam RS untuk mengamankan JBY, namun JBY yang sudah menyadari hal itu lebih dulu pergi meninggalkan kedua perempuan tersebut di RS.

Usai mendapatkan perawatan, keduanya masih dalam keadaan luka melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, dan meminta bantuan ke ARV LAW FIRM melalui Probono.

Merda menambahkan, untuk proses saat ini kedua korban sudah mulai membaik namun ADH masih mengalami lebam pada bagian mata karena mendapatkan penganiyaan oleh JBY.

“Kondisi psikis keduanya tentunya masih trauma akan kejadian tersebut,” Paparnya.

Polrestabes Surabaya juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada JBY namun JBY mangkir dari panggilan tersebut.

“Sudah dua kali pemanggilan namun JBY tidak datang dan tidak mengindahkan panggilan dari Polrestabes Surabaya tersebut,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

DINAS LINGKUNGAN HIDUP SARANKAN PEMERINTAH DESA BANGOAN BANGUN TPST KHUSUS SAMPAH PASAR SENGGOL.

TRANSPARANSI SPMB 2026 DIPERTANYAKAN