Tulungagung, (dNusa.id) – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tulungagung terpantau menjadi lokasi pemasangan papan iklan rokok ilegal. Hal ini disinyalir lantaran kegiatan penindakan rokok ilegal yang berkurang imbas dari pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Tulungagung.
Berdasarkan pantauan, sepanjang ruas jalan raya Boyolangu masuk Kecamatan Boyolangu sejauh kurang lebih 2 kilometer, terdapat setidaknya tujuh papan reklame rokok ilegal. Pada papan reklame tersebut, tertulis ‘Marbull Cigarettes 20 batang Rp 10.000’, yang diduga iklan pada papan reklame itu merupakan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai dan tidak beredar luas di pasaran.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro menjelaskan, jika pihaknya akan segera melakukan penertiban papan reklame itu dalam waktu dekat. Selain memuat merk rokok yang diduga ilegal, papan reklame itu diketahui juga tidak memiliki stiker perizinan.
Adanya papan reklame tersebut tentunya melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana pelaku yang mengiklankan, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal terancam pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Selain itu, papan reklame iti juga melanggar Perbup Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami akan segera melakukan penertiban pada papan reklame itu. Selain memuat iklan rokok ilegal, papan reklame itu juga tidak memiliki stiker perizinan yang tentunya melanggar Perbup,” Jelas Danang Febriantoro, Kamis (14/5/2026).
Danang mengakui jika pada tahun 2026 ini pihaknya terpaksa mengurangi kegiatan sosialisasi maupun penindakan rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pihaknya hanya mendapatkan dana sebesar Rp 600 juta melalui dana DBHCHT untuk pelaksanaan satu tahun kegiatan pemberantasan rokok ilegal di Tulungagung.
Nantinya, anggaran senilai Rp 400 juta akan digunakan untuk kegiatan penindakan rokok ilegal, sedangkan anggaran senilai Rp 120 juta untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun 2025, dimana saat itu pihaknya mendapatkan dana sebesar Rp 1.2 milyar lebih untuk satu tahun kegiatan.
“Tahun ini kami mendapat Rp 600.000.000, sedangkan pada tahun 2025, kami mendapat Rp 1.250.000.000 dana DBHCHT untuk satu tahun kegiatan. Berkurang lebih dari 50 persen,” ungkapnya.
Secara rinci, ungkap Danang, pada tahun 2025 kemarin, pihaknya melakukan kegiatan penindakan rokok ilegal sebanyak 7 hingga 8 kali razia pada sejumlah wilayah. Namun dikarenakan tahun ini terjadi pengurangan anggaran, maka pihaknya juga akan mengurangi intensitas kegiatan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal.
Sedangkan di tahun 2026, pihaknya sudah melakukan satu kali kegiatan razia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngunut yang dilakukan pada awal tahun kemarin. Saat itu, dari tiga titik rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngunut, hanya terdapat satu titik tempat peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap oleh petugas.
“Kemarin kami bersama bea cukai, melakukan razia di Kecamatan Ngunut, hanya dapat 1 karung rokok ilegal,” pungkasnya.
Sampai dengan berita ini ditulis, Kantor Bea Cukai Blitar (KPPBC TMP C Blitar) masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait adanya papan reklame rokok ilegal di wilayah Tulungagung. Padahal Kantor Bea Cukai Blitar mencakup empat wilayah administratif utama meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.



GIPHY App Key not set. Please check settings