in ,

BPHTB Tulungagung kok berbeda, Ada apa dengan tafsir perda petugas

Tulungagung, (dNusa.id) – Dasar penentuan Besaran tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung dan PPAT kecamatan nampaknya belum singkron, mengapa demikian ?

Sangat jelas disebutkan Dalam peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2023 utamanya ayat (1)Dasar pengenaan Pajak BPHTB merupakan nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi.

Di ayat (2) dijelaskan Nilai perolehan objek Pajak BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a.harga transaksi untuk jual beli; b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah;

Pertanyaannya Adalah apakah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung dan PPAT di Tingkat kecamatan menerapkan aturan ini?,

Seorang Staf dinas pendapatan bagian BPHTB Elga menjelaskan bahwa untuk jual beli Adalah harga transaksi yang sudah diacc sistem itu dikurangi 80 juta setelah itu dikalikan 5 persen.

“ Dasarnya untuk Jual beli Adalah nilai transaksi yang di acc sistem, Namun setiap PPAT memiliki sistem, jadi bisa melakukan transaksi” kata Elga.

Keterangan berbeda diadapat dari PPAT kecamatan, di beberapa kecamatan di Tulungagung untuk transaksi jual beli pemohon diduga diarahkan ke NJOP bukan nilai transksi. “ Untuk BPHTB Adalah NJOP setelah dikurangi 80 juta kemudian dikalikan 5 persen”. Kata beberapa staf PPAT di kecamatan.

Perbedaan pendapat ini tentunya menjadi pertanyaan besar sebab perbedaan ini tentunya berakibat pada berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Enam Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sine Tulungagung, Satu Masih Hilang

PDAM Tirta Cahya Agung Peringati HUT ke-42 dengan Tanam 1.000 Pohon di Telaga Mburet