in , ,

TRANSPARANSI SPMB 2026 DIPERTANYAKAN

Tulungagung, (dNusa.id) – Dugaan dipertanyakannya transparansi Sistem Penerimaan murid baru 2026 nampaknya menjadi sangat wajar. Sebab Cabang Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung bersikap tertutup.

Melalui Kabidnya Sunaryo saat ditanya via Wa tentang jadwal pelaksanaan SPMB 2026? Ada berapa jalur yang bisa menjadi pilihan Masyarakat ? dan sistem kepatiaan SPMB terdiri dari unsur mana saja ? Dengan singkat Sunaryo hanya menjawab singkat “ Di Cabdin sebelah timur sudah dipasang Jadwalnya”.

Namun sampai berita ini diturunkan, pertanyaan mengenai Kepanitiaan dari unsur mana saja ? dan Bagaimana Mengantisipasi adanya pelanggaran aturan SPMB 2026? Belum ada jawaban pasti dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Padahal Jadwal Sistem penerimaan murid baru (SPMB ) Tahun 2026 segera dimulai, Untuk jenjang SMA/SMK SPMB Jatim 2026 berdasarkan informasi awal: Pra Pendaftaran (Entry Nilai Rapor): Mulai 11 Mei 2026.Verifikasi Dokumen oleh Operator: 29 Mei – 10 Juni 2026;Latihan Pendaftaran Online: 8 – 9 Juni 2026;Tahap 1 (Afirmasi, Mutasi, Prestasi Lomba): 17 – 18 Juni 2026;Jalur Zonasi/Domisili: Mulai 11-15 Juni 2026 (atau menyusul setelah Tahap 1) Pengumuman Tahap 1: 22 Juni 2026.

Sedangan untuk jenjang SMP di kabupaten Tulungagung dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Jalur yang dibuka mencakup Zonasi (diperketat hingga tingkat dusun), Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi.

Jadwal pendaftaran SMP Negeri secara daring diperkirakan akan berlangsung pada minggu ketiga bulan Juni (berkisar antara tanggal 16 hingga 24 Juni).

Diharapkan Masyarakat dapat ikut mengawasi proses ini dengan menginformasikan kepada media maupun media sosial bila ditemukan pelanggaran terhadap aturan dalam SPMB 2026.sebagai contoh Persyaratan jalur afirmasi SPMB/PPDB 2026 ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan prioritas akses pendidikan. Dokumen utama yang diperlukan meliputi KIP/KIS/KKS/KPS/PKH, KK, dan surat pernyataan tidak mampu, dengan usia maksimal 21 tahun. Jalur ini juga mencakup kategori untuk anak buruh, ADEM, dan afirmasi akademik.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Diajak Dugem, dianiaya diancam dibunuh untuk Turuti Nafsu, Dua Perempuan Laporkan Pria Tulungagung, Tempuh Jalur Hukum

Rokok Ilegal Terang-Terangan Pasang Reklame di Tulungagung, Satpol PP Soroti Minimnya Dana Penindakan