Tulungagung, (dnusa.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kepala dinas hingga sekertaris pribadi Bupati Non aktif Gatut Sunu Wibowo, pada Rabu, (22/4/2026).
Pemanggilan ini tentu ada korelasinya dengan OTT KPK yang terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Jubir KPK Budi Prasetyo membernarkan atas pemanggilan ini, pemanggilan ini dijadwalkan pada Rabu, (22/4/2026) totalnya ada 9 orang yang dipanggil sebagai saksi mulai dari kepala dinas hingga sekertaris pribadi Gatut Sunu Wibowo.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dilingkungan Pemkab Tulungagung,” Jelas Jubir KPK Budi, Rabu, (22/4/2026).
Pemeriksaan lanjutan kali ini lokasinya bukan di Tulungagung. Melainkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang berlokasi di jalan raya Bandara Juanda No.38, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Budi melanjutkan, setidaknya ada 9 orang yang dipanggil sebagai saksi. Diantaranya adalah Aris Wahyudiono Kabag Prokopim Setda Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ratno Staff Prokopim Setda Tulungagung. Aurel dan Mega, keduanya merupakan Sekretaris Pribadi Gatut Sunu.
Kemudian Fahriza Habib Kabid Kebudayaan Disbudpar Tulungagung, Makrus Manan Kabag Kesra Setda Tulungagung, Suyanto Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Reni Prasetiawati Kepala Dinas Sosial Tulungagung, dan terakhir adalah Hartono Kepala Satpol PP Tulungagung.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk keterkaitan terkait pembuatan surat sakti yang digunakan Bupati Non aktif Gatut Sunu Wibowo untuk menekan dan memeras OPD,” tegasnya.
Sebelumnya KPK juga telah melaksanakan berbagai kegiatan di Tulungagung. Setelah melakukan OTT Bupati Tulungagung, lembaga tersebut telah memeriksa belasan orang, menggeledah beberapa lokasi sampai mengumpulkan seluruh pejabat eselon II di Tulungagung.



GIPHY App Key not set. Please check settings