Tulungagung, (dNnusa.id) – Dugaan ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pinggir Keadilan yang beralamat di Desa Tapan Kedungwaru. Lembaga hukum tersebut mengingatkan temuannya bahwa telah terjadi Dugaan dimainkannya dana Retribusi ini oleh oknum Desa/kelurahan. “ Selama ini pengelolaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPST) untuk sampah rumah tangga pengelolaannya Adalah kewenangan Desa /Kelurahan” Ucap Intan Permata sari, selaku bidang kajian hukum LBH Pinggir Keadilan.
Disampaikan Intan dalam kajian LBH Pinggir Keadilan bahwa pratek yang terjadi di kabupaten Tulungagung Adalah Dana Retribusi Masyarakat yang dipungut oleh pihak Desa/Kelurahan kemudian dibayarkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tulungagung, Oleh DLH kemudian dibayarkan ke Kas Negara yang selanjutnya dana tersebut Kembali ke Pemerintah Desa / Kelurahan melalui Rekening yang ditunjuk oleh kepala desa / Kelurahan.
Secara terpisah ketika dikonfirmasi pihak DLH membenarkan sistem ini. ” Selama ini pihak desa melalui kepala desa membuat surat penunjukan rekening untuk menerima dana ini” ucap sumber di DLH.
teknisnya menurut Intan ini memang simple dan sangat sederhana, persoalannya secara norma hukum penerimaan dari negara tidak boleh rekening pribadi karena melanggar melanggar aturan tentang keuangan negara dan rawan korupsi.
Dalam PP no. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri no.77 tahun 2020 intinya semua dana desa harus lewat rekening kas umum daerah / Desa. Bila masuk rekening pribadi, konsekwensinya sulit diaudit, melanggar prinsip akuntabilas sebab harus tercatat dana tersebut larinya kemana ?, sehingga bisa dilacak.
Intinya menurut Intan Tindakan ini Adalah rawan korupsi sesuai dengan Undang undang Nomor 31 tahun 1999jo. Uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana kurupsi dan disana sangat jelas sanksi Pidananya.
Senada dengan Intan, Manager LBH Pinggir Keadilan Muh. Nazrihusien mengharapkan agar proses yang tidak sesuai dengan aturan perundangan ini segera ditindak oleh penegak hukum, “ Kedepan Kami mengajak semua penyelenggara negara harus transparan dan sesuai aturan perundangan”
” Terkait pelanggaran yang telah dilakukan, maka seharusnya ada proses hukumnya,untuk pembelajaran kedepa, selain itu dalam persoalan ini kuat indikasi dugaan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu“ Katanya Tegas.



GIPHY App Key not set. Please check settings