in , ,

Rektorat UIN SATU Larang Nobar “Pesta Babi” di Kampus, Acara Tetap Berlanjut di Luar Kampus, Ratusan Penonton Menyaksikan

Tulungagung, (dnusa.id) – Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung melarang kegiatan nonton bareng (Nobar) dan diskusi Film Dokumenter Pesta Babi di dalam kampus yang dilakukan oleh mahasiswa.

Alasan pelarangan nobar dan diskusi Film Pesta Babi diduga karena ada pengawasan aparat dan demi menjaga nama baik kampus.

Kegiatan nobar dan diskusi Film Dokumenter Pesta Babi digagas oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala Himalaya dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi UIN SATU Tulungagung.

Film Pesta Babi yang disutradarai Dhandy Dwi Laksono rencananya digelar di dalam kampus UIN SATU Tulungagung pada Kamis 21 Mei 2026.

Namun pihak UIN SATU Tulungagung melarang kegiatan nobar dan diskusi Film Pesta Babi digelar dalam kampus. Sehingga kegiatan terpaksa dipindah ke Warkop Edukasi Taman Puring Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Panitia kegiatan Sifan menjelaskan, sebelumnya UKM Mapala Himalaya dan LPM Dimensi telah berkirim surat izin kepada Rektorat UIN SATU Tulungagung untuk melaksanakan kegiatan nobar dan diskusi Film Dokumenter Pesta Babi di dalam kampus. Bahkan panitia telah mendapatkan izin dari rektorat untuk menyebar flayer kegiatan.

“Kami sudah bersurat ke rektorat untuk mengajukan izin. Awalnya dari rektorat memperbolehkan kami menyerbar flayer kegiatan,” Jelasnya, Kamis, (21/5/2026).

Tiba-tiba panitia mendapat panggilan dari Warek III UIN SATU Tulungagung. Di dalam pertemuan tersebut, pihak kampus meminta kegiatan nobar dan diskusi Film Pesta Babi di UIN SATU Tulungagung dilarang.

“Kami sempat dipanggil dan dilarang melakukan nobar Film Pesta Babi. Yang melarang dari Warek III didasarkan atas perintah Rektor UIN SATU Tulungagung,” terangnya.

Pelarangan nobar Film Pesta Babi didasarkan atas intruksi Rektor UIN SATU Tulungagung Abdul Aziz yang disampaikan oleh Warek III UIN SATU Tulungagung Syamsun Ni’am.

“Alasan melarang nobar Film Pesta Babi karena semua kampus sedang diawasi aparat,” jelasnya.

Selain itu, nobar Film Pesta Babi dilarang karena Rektor UIN SATU Tulungagung Abdul Aziz menjabat sebagai ketua PTIKN Indonesia. Sehingga ditakutkan jika terjadi masalah dapat berdampak pada nama baik kampus.

“Kampus juga beralasan melarang nobar Film Pesta Babi karena muatannya sensitif,” paparnya.

Meski mendapat larangan nobar Film Pesta Babi di dalam kampus, mahasiswa akan memindah lokasi pelaksanaan kegiatan di Warkop Edukasi Taman Puring. Kegiatan tersebut juga menghadirkan pemateri dari Aliansi Lereng Wilis Tulungagung dan WALHI Jawa Timur.

Sementara itu, Warek III UIN SATU Tulungagung, Syamsun Ni’am membenarkan bahwa pihaknya melarang kegiatan nobar Film Pesta Babi di dalam kampus. Pasalnya, Film Dokumenter Pesta Babi belum memiliki izin.

“Tadi saya koordinasi dengan rektor. Karena film dokumenter ini secara spesifik belum ada izinnya,” ungkapnya.

Secara resmi UIN SATU Tulungagung melarang kegiatan nobar Film Pesta Babi di dalam kampus. Mengingat UIN SATU Tulungagung merupakan lembaga negara. Mahasiswa bisa menonton film secara pribadi melalui YouTube.

“Rektor khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau mahasiswa ingin nonton secara pribadi dipersilahkan,” paparnya.

Syamsun mengaku baru mendapat informasi kegiatan nobar Film Pesta Babi di dalam kampus UIN SATU Tulungagung dua hari lalu. Dan pengajuan izin mahasiswa melaksanakan kegiatan nobar sudah ditolak kampus.

“Pengajuan mahasiswa nobar ditolak. Saya baru dua hari lalu tahu kalau ada rencana nobar,” imbuhnya.

Disinggung apakah ada tekanan dari aparat, Syamsun mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun yang jelas, UIN SATU Tulungagung menolak kegiatan nobar Film Pesta Babi.

“Kalau yang itu (tekanan aparat) tidak tahu saya,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

RETRIBUSI SAMPAH DIDUGA DIMAINKAN OKNUM DESA/KELURAHAN