in , ,

Pemprov Jatim Gelontorkan Bansos Rp10,4 Miliar untuk Masyarakat Tulungagung

Tulungagung, (dnusa.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Tulungagung. Adapun nilai bansos yang dibagikan mencapai Rp10,4 miliar.

Pembagian bansos dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani menjelaskan, bansos yang disalurkan kepada masyarakat berasal dari Dinsos Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jatim, BUMD Jatim dan Bantuan Keuangan (BK) Desa.

“Tulungagung menjadi salah satu penerima bansos terbanyak di Jatim,” Jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani, ketika dikonfirmasi awak media di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis, (14/5/2026).

Total bansos yang disalurkan kepada masyarakat Tulungagung mencapai Rp10,4 miliar. Dengan rincian Dinsos Provinsi Jatim Rp4,3 miliar, DPMD Provinsi Jatim Rp939 juta, BUMD Jatim Rp25 juta dan BK Desa Rp5,1 miliar.

“Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, tidak merubah jumlah besaran dan penerima bansos,” terangnya.

Khusus untuk bansos dari Dinsos Provinsi Jatim ada perbedaan kuantitas tahapan penyaluran. Seperti bansos KIP Jawara dan Kemiskinan Ekstrem hanya disalurkan satu tahun sekali. Sedangkan bansos PKH Plus dan bansos penyandang disabilitas disalurkan empat tahap dalam satu tahun.

“Besaran bansos PKH Plus untuk satu kali tahapan penyaluran Rp500 ribu. Sedangkan bansos penyandang disabilitas Rp600 ribu,” jelasnya.

Adanya update Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada perubahan penerima bansos. Setiap tiga bulan sekali, daerah akan melakukan verifikasi dan penetapan desil.

“Pendataan desil dilakukan oleh dinsos. Sedangkan penetapan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS),” paparnya.

Apabila ada masyarakat yang merasa tidak sesuai desil yang ditetapkan, dapat melapor ke dinsos setempat. Nantinya, dinsos dan BPS akan melakukan groundcheck terhadap pelaporan ketidaksesuaian desil.

“Setiap bulan daerah bisa melakukan verifikasi desil. Tapi untuk penetapan dilakukan setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Rokok Ilegal Terang-Terangan Pasang Reklame di Tulungagung, Satpol PP Soroti Minimnya Dana Penindakan

Diduga Hanyut Saat Cari Ikan Mabuk, Warga Ngantru Belum Ditemukan