in ,

Polres Tulungagung Ungkap Pencurian Kabel Telkom, Koordinator dan 9 Pelaku Ditangkap

Tulungagung, (dnusa.id) – Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di Kecamatan Kalidawir. Aksi pencurian dilakukan oleh 10 tersangka yang merupakan karyawan mitra dari PT Telkom.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, ksus peristiwa pencurian terjadi pada 12 Maret 2026 di depan Kantor Telkom Kecamatan Kalidawir. Pencurian dilakukan secara kelompok pada pukul 23.30 WIB.

“Lokasi pencurian berada di depan Kantor Telkom. Jumlah pelaku yang banyak sangat mempermudah untuk mencuri kabel yang berada dibawah tanah,”Jelas Andi Tamba, Selasa, (7/4/2026).

Andi melanjutkan, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. Mereka cukup ahli dalam bidang tersebut, pelaku merupakan karyawan salah satu mitra dari PT Telkom. Salah satu pelaku AB diketahui sebagai koordinator pencurian.

“Pelaku berinisal AB memiliki peran sebagai koordinator. Sedangkan pelaku lain bertugas sebagai penggali dan menarik kabel ke dalam mobil,” Paparnya.

Para tersangka mengaku nekat mencuri kebel PT Telkom untuk mencukupi kebutuhan pribadi, lantaran pencurian mendekati Hari Raya Idul Fitri 2026.

Selain itu, Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan tersangka yakni alat gali gancu, linggis hingga mobil Toyota untuk melancarkan aksi tersangka.

“Mobil yang digunakan untuk mencuri sekilas juga mirip mobil operasional Telkom, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti kabel tembaga primer dengan ukuran 0,6 milimeter dengan panjang 32,85 meter yang dipotong dalam 10 bagian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini para tersangka telah diamankan Polres Tulungagung.

“Tersangka diancam hukuman penjara 7 tahun atas perbuatan pencurian kabel milik PT Telkom,” paparnya.

Hal senada diungkapkan oleh Asset Officer PT Telkom Wilayah Jatim Barat Lia, 10 tersangka yang diamankan Polres Tulungagung bukan karyawan dari PT Telkom. Namun mereka merupakan karyawan perusahaan mitra yang sedang menjalin kontrak kerja dengan PT Telkom.

“Kabel yang dicuri merupakan aset lama milik PT Telkom dan sudah tidak digunakan. Akibat perbuatan tersangka, PT Telkom mengalami kerugian material Rp14 juta,” pungkasnya.

What do you think?

Written by redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pengurusan Akta Tanah di Kecamatan Rejotangan terindikasi praktik pungutan liar

Ribuan Warga di Kecamatan Besuki Mulai Terima Banpang Periode Februari – Maret 2026, Dapat 20 Kilogram Beras dan 4 Liter Minyak Goreng